Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan :
Memberontak kepada penguasa bukan terbatas pada pemberontakan dengan senjata saja. Akan tetapi pemberontakan itu bisa dengan senjata dan bisa dengan lisan. Bahkan seorang lelaki yang mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berbuat adillah” (HR. Bukhari dan Muslim) ini juga disebut sebagai pemberontak (khawarij). Hal itu disebabkan dia mengingkari hukum/ketetapan rasul dan mengingkari hukum itu dengan terang-terangan. Padahal sebenarnya dia dusta dalam hal itu, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling adil.
Sumber : Syarh Shahih Muslim, 1/77-78
Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya menjelaskan :
Bid’ah pertama yang muncul dalam Islam adalah fitnah Khawarij, permulaan munculnya mereka adalah karena dorongan dunia (materi), yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikan harta rampasan perang Hunain. Seolah-olah mereka menilai -dengan akal mereka yang rusak- bahwa beliau tidak adil dalam pembagian. Maka mereka pun mengagetkan beliau dengan ucapan ini, ketika itu ‘juru bicara’ mereka yang bernama Dzul Khuwaishirah mengatakan kepada nabi, “Berbuat adillah, sesungguhnya kamu tidak berbuat adil”
Sumber : al-Qishshah al-Kamilah li Khawariji ‘Ashrina, hal. 443
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata :
Termasuk bentuk nasihat kepada penguasa adalah menyampaikan nasihat kepadanya secara langsung antara anda dengannya (tidak di muka publik, pent). Tidak boleh anda berdiri di atas mimbar atau berbicara melalui kaset seraya menyebutkan aib-aib penguasa, atau menceritakan kesalahan-kesalahan pemerintah, hal ini termasuk bentuk pemberontakan kepada mereka dan mengobarkan permusuhan kepada mereka.
Semestinya bila anda menjumpai suatu kesalahan dan bisa menasihatinya melalui lisan secara langsung, atau dengan surat, atau dengan memberikan wasiat/pesan melalui orang yang bisa berhubungan langsung dengannya maka wajib atasmu untuk melakukannya. Adapun anda menyebutkan aib dan kesalahan mereka di dalam pertemuan-pertemuan bersama orang-orang, di dalam acara seminar dan ceramah (orasi), dsb (unjuk rasa, demonstrasi, dst – pent) maka hal ini termasuk kemungkaran yang paling besar dan tindakan culas kepada pemerintah muslim, bahkan termasuk mengumbar aib sesama, dan hal itu akan menjadi sebab terjadinya pemberontakan kepada pemerintah kaum muslimin, merusak ‘tongkat ketaatan’ (kesetiaan rakyat), memecah-belah kalimat kaum muslimin, dan tidak akan membuahkan manfaat apa-apa.
Sumber : an-Nashihah wa Atsaruha ‘ala Wahdatil Kalimah, hal. 22